Selayang Pandang


Berdasarkan Undang – Undang No. 20 Tahun 2012, Provinsi Kalimantan Utara telah terbentuk, terlepas dari beratnya perjuangan untuk membentuk Provinsi ini, merupakan bukti bahwa terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara ini merupakan bentuk keinginan dan perjuangan masyarakat di daerah utara wilayah Kalimantan untuk berdiri sendiri lepas dari Provinsi induk yaitu Kalimantan Timur.

Seiring berjalannya waktu untuk memenuhi kebutuhan akan pentingnya keamanan, ketertiban dan Penegakan Peraturan Daerah diwilayah Provinsi Kalimantan Utara maka dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja yang berdasarkan pada Undang – Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang memperkuat dasar hukum pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Kalimantan Utara.

Pada awal berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Seiring berjalananya waktu dan meningkatnya tugas dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja maka melalui Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara maka Satuan Polisi Pamong Praja berdiri secara mandiri sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang fokus dalam menjalankan keamanan, ketertiban dan Penegakan Peraturan Daerah.

Dibawah Kepemipinan Drs. Hari Kuntjoro, M.Si sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara memiliki tujuan untuk menjadikan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan keamanan, ketertiban dan penegakan peraturan daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.