Strategi Kebijakan


STRATEGI

Strategi yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara sebagai berikut :

  1. Pengembangan prosedur kerja dan mekanisme kerja serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Strategi ini untuk melaksanakan sasaran 1 : meningkatnya perlindungan terhadap kegiatan kehidupan masyarakat.
  1. Pengembangan kemitraan dengan Kepolisian dan aparat pengak hukum lainnya, Dinas/Instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penegakan supermasi hukum;
  2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Aparatur

Strategi 2 dan 3 ini untuk melaksanakan sasaran 2 : Meingkatnya penerapan penegakan hukum.

KEBIJAKAN

Dalam upaya mewujudkan strategis sebagaimana disebut diatas, maka kebijakan yang ditempuh adalah :

  1. Menetapkan SOP sebagai acuan atau parameter personil Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  2. Mengadakan Kerjasama secara berkelanjutan dengan aparat penegak hukum melalui MOU atau nota kesepakatan;
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban serta upaya meminimalisir pelanggaran peraturan daerah;
  4. Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada personil Satpol PP dan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas.