Strategi Kebijakan
STRATEGI
Strategi yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara sebagai berikut :
- Pengembangan prosedur kerja dan mekanisme kerja serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Strategi ini untuk melaksanakan sasaran 1 : meningkatnya perlindungan terhadap kegiatan kehidupan masyarakat.
- Pengembangan kemitraan dengan Kepolisian dan aparat pengak hukum lainnya, Dinas/Instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penegakan supermasi hukum;
- Meningkatnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Aparatur
Strategi 2 dan 3 ini untuk melaksanakan sasaran 2 : Meingkatnya penerapan penegakan hukum.
KEBIJAKAN
Dalam upaya mewujudkan strategis sebagaimana disebut diatas, maka kebijakan yang ditempuh adalah :
- Menetapkan SOP sebagai acuan atau parameter personil Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- Mengadakan Kerjasama secara berkelanjutan dengan aparat penegak hukum melalui MOU atau nota kesepakatan;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban serta upaya meminimalisir pelanggaran peraturan daerah;
- Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada personil Satpol PP dan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas.