Tugas & Fungsi
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara merupakan bagian Perangkat Daerah dalam melaksanakan keamanan, ketertiban dan penegakan peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
TUGAS POKOK
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, serta membantnu Gubernur dalam menegakkan ketertiban umum, kententraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
FUNGSI
Penyelenggaraan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 05 Tahun 2016, yang mempunyai fungsi yang meliputi :
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Kententraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparatur lainnya;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur dan badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh ataan dengan bidang tugas lainnya.